Metro, Jakarta - Rojana, 26 tahun, mengendong Edward Gunawan (4) keluar dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 24 Mei 2017, pukul 11.30 WIB. Di sisi kirinya, Ratih (50) membopong balita Davina Aishwarya (4).
Mereka didampingi Pemerhati Perlindungan Anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto, saat menjenguk ibu-ayah keduanya, Alvyna Jayanti Ellyzart dan Louis Gunawan Khoe. Alvyna-Louis tidak bisa merawat anaknya, karena menjadi tahanan dalam kasus dugaan penggelapan dan kontrak fiktif .
Kak Seto menemani Edward- Davina bertemu orangtuanya di penjara. Selama 30 menit kedua bocah mendapatkan kesempatan langka menerima belaian dari orangtua. Davina, kata Kak Seto, sudah pangling dengan ibunya. Saat digendong langsung menangis. "Kondisi lebih dekat dengan babysitter," ujar Seto. Pukul 12.00, Kak Seto keluar dari rutan.
Kak Seto mengkhawatirkan kondisi perkembangan dari Davina- Edward. Anak yang masih balita itu terpaksa terpisah dengan kedua orang tuanya akibat perkara hukum. Menurut Kak Seto, sebaiknya kepolisian bersikap profesional dengan menangguhkan penahanan terhadap Alvyna.
Baca: Diduga Menipu Rp 200 Miliar, Politikus PDIP Jadi Tersangka
"Bila penahanan ditangguhkan, Alvyna bisa merawat kedua anaknya, sekaligus menjadi terapi buat Edward," ujar Kak Seto sambil menunjuk Edward yang mengidap autisme.
Selama Alvyna-Louis ditahan, Edward dan Davina dirawat oleh babysitter Rojana dan pramubakti Ratih. Rojana mengatakan, Davina terpaksa minum susu formula, karena tidak bisa mendapatkan asupan air susu ibu (ASI) dari Alvyna.
Sedangkan Edward menjalani terapi autisnya setiap Senin sampai Jumat Edward di kawasan Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Kalau saya antar Edward untuk terapi, Bibi (Ratih) yang menjaga Davina,” ujar Rojana.
Menurut Ratih, Edward amat membutuhkan perhatian khusus. Jika Davina telah tidur, Edward masih beraktivitas. “Anaknya gerak terus ke sana ke mari. Pokoknya aktif banget," ujar Ratih.
Pengacara keluarga, Priber Sitinjak, mengatakan Alvyna-Louis telah ditahan sejak 14 Maret 2017. Selama penahanan, pihaknya telah tiga kali mengirim surat penangguhan penahanan. “Biarlah proses hukum berjalan, tapi demi perkembangan anaknya, penahanan si ibu ditangguhkan dulu. Sejauh ini surat-surat tidak mendapat jawaban dari penyidik," ujar Priber.
Baca juga: Ada 30 Ribu Anak Telantar di Jakarta
Menurut Priber, kasus yang menjerat kliennya adalah dugaan penggelapan pada perusahaan distributor crude palm oil (CPO). Alvyna ini merupakan komisaris yang dilaporkan oleh direksi perusahaan atas dugaan penggelapan dan kontrak fiktif. "Perkara ini ada kaitannya dengan kasus anggota DPR, Indra P Simatupang," ujar Priber.
IRSYAN HASYIM | ALI ANWAR
0 Response to "Ibu-Ayah Ditahan di Polda, 2 Balita Telantar"
Posting Komentar