Metro, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyoroti masalah piutang lainnya berupa aset sebagai kompensasi atas pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB) kepada pemilik lahan yang akan meningkatkan nilai KLB dalam laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Pemeriksaan BPK menemukan perencanaan bentuk aset yang akan dipungut dan pihak penerima dari kompensasi pelampauan nilai KLB tersebut tidak dibahas dengan DPRD," ujar Anggota V BPK Isma Yatun di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.

Padahal, kata Isma Yatun, pembahasan dengan DPRD dilakukan untuk menjamin priotitas peruntukan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat. Selain itu, Isma Yatun mengatakan BPK juga menemukan pemungutan pendapatan berupa aset sebagai bentuk tambahan kontribusi reklamasi dari pemohon izin reklamasi.


 


Baca: Ahok Persilakan KPK Selidiki Kompensasi Koefisien Lantai Bangunan

BPK menilai pemungutan tersebut belum diatur dalam peraturan daerah (perda) dan tidak didukung perikatan yang legal dengan pemohon izin reklamasi untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. "Aset dari tambahan kontribusi reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi yang membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Isma Yatun.

Isma Yatun mengatakan BPK masih menemukan permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aset tetap, piutang pajak, dan piutang lainnya. Sehingga, hal tersebut berdampak pada kewajaran penyajian Iaporan keuangan.


Baca: Ahok Sebut Simpang Susun Semanggi Jatah 'Preman', Apa Maksudnya?  

Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016. Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini wajar dengan pengecualian sebanyak empat kali berturut-turut sejak kepemimpinan Joko Widodo.

LARISSA HUDA