Nasional, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjamaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2012. Penyidik kejaksaan hingga kini telah memeriksa 50 saksi baik dari kalangan pejabatan maupun pihak ke tiga dalam alokasi anggaran yang diduga fiktif.

"Benar, sudah banyak yang kami periksa saksi mencapai 50 orang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta, kepada Tempo, Rabu, 31 Mei 2017.
Baca : Kasus E - KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Namun kejaksaan belum menetapkan satupun tersangka dari kasus tersebut karena masih dalam penyidikan. Penyidik kata dia, masih butuh banyak keterangan dari saksi-saksi lainnya terkait keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak ketiga dalam alokasi dana tak terduga yang diduga fiktif dan syarat dengan praktek korupsi.

"Pemeriksaan saksi belum selesai, masih ada yang perlu kami konfirmasi," ucapnya.

Dalam hal ini Sugeng menambahkan, penyidik kejaksaan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit penggunaaan anggaran untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. "Kami tengah menunggu hasil audit dari BPK," tuturnya.
Simak juga : Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren

Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Penggunaan dana tak terduga juga dimanfaatkan untuk belanja keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD seperti program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.

Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dann masyarakat. Namun untuk Pelalawan, aparat penegak hukum mengendus adanya tindak pidana korupsi penggunaan APBD di tahun 2012.

RIYAN NOFITRA