Bisnis, Jakarta - Pemerintah akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang dan menutup jembatan timbang. Hal itu dilakukan guna menghadapi mudik lebaran 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Peraturan Menteri 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan J.A. Barata menuturkan, aturan tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2017 dan diundangkan pada 16 Mei 2017.

“Ada dua pengaturan. Yang pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dan yang kedua penutupan jembatan timbang,” tutur J. A Barata di Kementerian Perhubungan, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca: Organda Ingatkan Anggotanya Patuhi Aturan Muatan Barang


Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung mulai tujuh hari kalender sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan tujuh hari kalender setelah hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.


Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini didukung oleh petugas Polri, dengan melihan kondisi di lapangan. “Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, maka petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi, artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” kata Barata.

DESTRIANITA