Nasional, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang meminta pemerintah untuk menyampaikan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir Masih Belum Jelas, KontraS: Kami Tunggu
Menurut mantan Koordinator KontraS, Haris Azhar, keterbukaan pemerintah mengenai hasil temuan TPF kasus Munir dilakukan agar publik, juga Suciwati sebagai istri korban, dapat mengetahui pihak-pihak yang terlibat tetapi belum diadili. Sikap itu juga menunjukkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban pemerintah yang memiliki konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait.
Karena itu, penolakan kasasi oleh MA harus didasarkan pada argumentasi dan alasan yang jelas. "Misalnya, karena masih ada pengembangan penyidikan atau pencarian fakta. Tapi, kalau hanya memperkuat argumentasi bahwa dia (Sekretariat Negara) enggak punya dokumennya, itu artinya ada yang rusak dalam negara."
Direktur Imparsial Al Araf menambahkan, hilangnya dokumen TPF Munir merupakan suatu kejanggalan. "Saya yakin dokumen itu memiliki salinannya. Saya memandang ini hanyalah dalih untuk membuat kasus ini molor, larut, dan tidak terselesaikan."
Simak pula: Suciwati Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim PTUN
Dokumen hasil temuan TPF Munir sempat dikabarkan hilang setelah Sekretariat Negara mengaku tidak memiliki dokumen tersebut. Padahal, menurut anggota TPF Hendardi dan Usman Hamid, hasil temuan TPF Munir telah diserahkan di Istana Negara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah kemudian mengajukan keberatan untuk mengumumkan dokumen hasil temuan TPF Munir ke PTUN Jakarta, dan mengajukan gugatan ke MA.
LIDWINA TANUHARDJO | RW
0 Response to "Suciwati Mengetahui MA Tolak Kasasi TPF Kasus Munir dari Website"
Posting Komentar