Nasional, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan setiap masyarakat berhak untuk mengadu ke polisi bila merasa dirugikan. Hal itu dinyatakan Rikwanto menanggapi  Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur yang mengadukan jurnalis Dandhy Dwi Laksono Dilaporkan, 3 Kelompok Ini Rentan Dipidana

Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur menyebut Dandhy telah menghina dan menebarkan kebencian kepada Megawati. Lewat tulisannya, Dandhy mengatakan setelah Megawati kembali berkuasa dan lewat kemenangan PDIP dan terpilihanya Presiden Joko Widodo jumlah penangkapan warga di Papua telah mencapai 1.083.

Rikwanto menuturkan pihaknya akan menganalisis laporan ini dengan kaidah hukum. Bila ditemukan adanya unsur pidana maka kepolisian akan memprosesnya. "Kalau tidak cukup ya enggak diproses," ucapnya.

Baca juga: "Suu Kyi dan Megawati" yang diunggah pada 3 September itu dianggap berisi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut.
 
Kasus ini menuai protes. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak polisi agar tidak memproses laporan itu karena dinilai tidak berdasar. "Seruannya agar polisi tidak menindaklanjuti laporan tidak berdasar seperti ini," kata Ketua YLBHI, Asfinawati, di kantornya, Jumat, 8 September 2017.

Baca juga: Tulis tentang Suu Kyi dan Megawati, Dandhy Dilaporkan ke Polisi

Pelaporan terhadap Dandhy juga dianggap mencederai demokrasi. Menurut dia, laporan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan menghancurkan demokrasi. "Itu upaya memperbaiki negara berupa kritik yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghinaan," katanya.
 
Ketua Repdem Jawa Timur, Abdi Edison, mangatakan pihaknya melaporkan ke polisi karena tulisan Dandhy dinilai berupaya menggiring opini publik bahwa Megawati sama dengan pemimpin Myanmar tersebut. "Kami ingin membela dan menjaga marwah ketua umum kami," katanya.
 
AHMAD FAIZ | SYAFIUL HADI | NUR HADI