Bisnis, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menganggarkan Rp 23 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil dalam APBN 2017. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menyebutkan secara gamblang kapan THR dan gaji ke-13 itu akan dibayarkan.

"THR mendekati hari raya. Seperti tahun lalu, THR dibayarkan pada saat hari raya. Untuk gaji ke-13 secara tradisional juga kami akan membayarkannya," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juni 2017.

Baca: Pencairan Gaji 13 dan THR Tunggu Peraturan Pemerintah

Menurut Sri Mulyani, kedua tunjangan tersebut sudah dibahas dengan anggota dewan sebelum APBN 2017 diketok. Saat ini, menurut Sri Mulyani, pemerintah tinggal menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan untuk mencairkan THR dan gaji ke-13 bagi PNS tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan di waktu yang berbeda. Menurut Askolani, THR akan dibayarkan kepada PNS seminggu sebelum lebaran.

Baca: THR dan Gaji ke-13 PNS Siap Dibayarkan, Simak Jadwalnya

Adapun gaji ke-13 yang dibagikan menjelang tahun ajaran baru dimulai, Askolani menuturkan, akan dibayarkan sekitar Juni atau Juli. "Kalau gaji ke-13 kan untuk anak sekolah. Kemungkinan di penghujung Juni atau awal Juli. Nanti kita lihat di Peraturan Pemerintahnya," kata Askolani.

ANGELINA ANJAR SAWITRI