BisnisSemarang - Pemerintah Jawa Tengah mengakui ada sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan spekulan dan pengusaha nakal saat menjelang bulan Ramadhan. Tercatat pelanggaran ditemukan terjadi di sejumlah daerah seperti , Kabupaten Cilacap, Kendal dan Pati.

“Satgas penanganan pangan menemukan di campuran gula kelapa, di Kabupaten Cilacap, gula pasir timbunan rafinasi di Kabupaten Kendal dan garam yodium yang kualitasnya kurang standar di Pati,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono, Kamis 25 Mei 2017.

Baca: Pengusaha Minta Pemerintah Tuntaskan Masalah Teror Hingga ke Akar

Menurut Sri Puryono, temuan itu tak bisa menghalangi sikap pemerintah Jateng melindungi publik untuk memenuhi kebutuhan pangan secara wajar. “Ketersediaan bahan pangan maish cukup, Bulog sudah gerakan stabilisasi pangan hingga ke daerah,” kata Sri Puryono.

Sri yang juga kepala tim pengendali inflasi daerah (TPID) menyatakan selalu memonitor persediaan dan harga pangan selama bulan Ramadhan. Langkah itu telah dilakukan dengan apilkasi sistem informasi harga kebutuhan pangan (Sihati) secara virtual.

Baca: Terom Bom Kampung Melayu Diprediksi Tekan IHSG

Ia menjelaskan sistem yang terus diperbaiki fasilitas aplikasinya itu sudah memasuki generasi ke tiga yang tak hanya memantau harga kebutuhan pokok, tapi juga kesediaan bahan dari daerah penyuplai secara langsung . “Jadi balance, ketika ada harga tinggi akibat krisis di suatu daerah bisa dicicokan dengan hasil panen yang kemudian solusi untuk membantu publik,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djarod Padakova, menyatakan akan mengungkap terhadap keberadaan gula kristal di gudang PT KMP beralamat di kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.

“Hasil interograsi beberapa karyawan di gudang itu disampaikan gula dimiliki oleh seorang brnama LK, tentunya yang berkaitan dengan gula krital dipanggil,” kata Djrod.

Sebelumnya Tim satuan tugas (satgas) Mafia pangan Jawa Tengah menemukan gula kristal sebanyak 39 ton yang tak punya Standar Nasional Indonesia (SNI). Keberadaan gula itu disimpan di gudang industri perdagangan kayu lapis kawasan Kaliwungu Kabupten Kendal.

Penyiataan gula merk G yang disimpan di gudang sebuah perusahaan PT KMP itu sengaja dilakukan karena tim satgas bertugas tidak menunggu lonjakan harga pangan. “Tetapi dalam pelaksnaanya (tim) bergerak memantau melaksanakan upaya paksa apa bila ada dugaan penimbunan bahan sembako, termasuk gula,” kata Djarod.

“Pemilik gula tersebut akan dikenai undang-undang berlapis di antaranya undang-undang pangan, perindustrian, perdagangan dan perlindungan konsumen,” katanya.

EDI FAISOL