Metro, Jakarta - Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kris Ibnu T Wahyudi menyesalkan penetapan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus pornografi. Kris mempertanyakan alat bukti yang digunakan polisi dalam kasus tersebut, apakah didapat secara sah atau tidak.
Kris mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, jika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah atau unlawful legal evidence, "Maka hal ini tidak mempunyai nilai bukti di pengadilan."
Baca: 5 Misteri Rizieq Syihab yang Jadi Tersangka Dugaan Pornografi
Kepada wartawan Kris mengatakan ACTA tidak percaya jika Rizieq melakukan chat mesum tersebut. Menurut dia, bukti percakapan video yang beredar di media sosial tampak sebagai rekayasa. "Banyak aplikasi sederhana yang bisa digunakan untuk memalsukan percakapan video," ujarnya.
Kris mengatakan ACTA mendukung aparat penegak hukum untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme termasuk dalam kasus Rizieq Syihab. Kami berharap agar aparat bekerja berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. "Bebas dari intervensi pihak manapun," katanya.
Jika diminta, kata Kris, ACTA siap membela Rizieq Syihab secara hukum. Mulai dari mendampingi pemeriksaan di kepolisian. Melakukan upaya hukum lain berupa praperadilan. "Mendampingi sampai proses persidangan," katanya.
Baca: Jadi Tersangka, Rizieq Syihab Dijerat Pasal Pornografi
Kepolisian telah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Ia dijerat dengan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rizieq diduga terlibat dalam percakapan WhatsApp berbau pornografi dengan Firza Hussein yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah dua kali memanggil Rizieq dalam kasus ini, tapi ia mangkir. Bahkan polisi telah menerbitkan surat penjemputan paksa. Rizieq saat ini masih berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan kepolisian. Adapun pengacara Rizieq sebelumnya menyebut kliennya itu tengah berada di Arab Saudi.
IRSYAN HASYIM
0 Response to "ACTA Mempertanyakan Bukti Polisi dalam Kasus Rizieq Syihab"
Posting Komentar