Bisnis, Jakarta -Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, penerbitan penetapan lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sedang dikerjakan. “Sedang diproses, secepat-cepatnya,”kata dia di Bandung, Kamis, 1 Juni 2017.

Baca: Pencairan Dana Kereta Cepat Mentok di Kemenkeu

Ahmad Heryawan mengatakan, pada proses penerbitannya pemerintah Jawa Barat menggandeng PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) dan Badan Pertanahan Nasional menjadi bagian tim penyusunan penetapan lokasi tersebut. “Kita melibattkan semau pihak, termasuk pengaju, ada KCIC, dalam tim pembuat peyiapan penetapan lokasi bergabung dengan tim Jawa Barat,” kata dia.

Baca: Bekasi Antisipasi Pengadaan Lahan Kereta Cepat

Menurut Ahmad Heryawan, ia mengajak pengaju dalam tim penyusunan Penlok diakuinya baru kali ini. “Dulu biasnaya pengaju tidak jadi tim. Timnya hanya orang-orang pemprov. Supaya cepat, supaya gak ada masalah apa pun di lapangan, supaya kalau ada masalah di lapangan langsung di klarifikasi, ada masalah langsung diketahui para pihak, kita libatkan semua pihak, termasuk pengaju,” kata dia.

Alasan lainnya pelibatan KCIC dalam tim penyusun penentuan lokasi ini karena pemeriksaan lokasi memakan waktu lama. “Kita ingin secepatnya. Tapi kita harus periksa lapangan, periksa koordinat, periksa segala macam. Dan panjang euy, lumayan dari Jakarta ke Bandung 120 kilometer harus di cek satu-satu,” kata dia.

Lokasi proyek kereta api cepat Jakarta Bandung ini tidak seperti lokasi proyek sebelumnya. “Biasanya kan kawasan. Pelabuhan Patimban itu muter di situ, bulet, segi empat. Memeriksanya gampang. Ini nggak. Segi panjang. Panjangnya 120 kilometer, lebarnya 25 meter. Lumayan pegel juga,” kata Aher.

Penerbitan keputusan Penlok yang akan menjadi dasar BPN memulai proses pembebasan lahan untuk proyek kereta api cepat itu sudah bisa dikerjakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Aher mengatakan, PP Itu tidak hanya berlaku pada proyek kereta cepat saja. “Untuk (proyek pelabuhan) Patimban, untuk semua proyek nasional, termasuk PLTU di Cirebon juga sudah selesai,” kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, proses penerbitan penentuan lokasi itu mewajibkan pemeriksaan langsung lokasi. Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja mengatakan, penetapan lokasi kereta cepat Jakarta-Bandung tidak perlu menunggu revisi tara ruang daerah.

AHMAD FIKRI