Metro, Jakarta - Korban persekusi di Jakarta Timur, PMA, 15 tahun, telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 1 Juni 2017. Ia melaporkan kasus persekusi oleh sejumlah orang yang menimpanya beberapa waktu lalu.

"Dari pihak keluarga sudah membuatkan laporan tadi. Soalnya si anak belum bisa membuat laporan karena masih di bawah umur," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, PMA melaporkan tindak kekerasan dan intimidasi yang dialaminya. "Untuk terlapornya masih dalam lidik," kata dia.


Baca: Polisi Jakarta Timur Selidiki Video Persekusi Seorang Remaja

Meski begitu, Argo mengatakan belum memastikan pasal apa yang akan dikenakan bagi keduanya. "Bisa juga dijerat dengan pasal perlindungan anak-anak," kata Argo.

MPA dan keluarganya telah dievakuasi dari rumahnya di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Hingga saat ini, mereka masih berada di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dua terduga pelaku persekusi telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur sore tadi. Keduanya saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.


Baca: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Persekusi di Jakarta Timur

Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada tanggal 28 Mei 2017 lalu. Kejadian ini berawal karena PMA dinilai telah mengolok-olok Front Pembela Islam dan ulama dalam postingan media sosialnya.

Dalam video yang viral di media sosial, nampak PMA dikerumuni oleh sejumlah orang. Beberapa di antaranya mengaku berasal dari FPI. Ia kemudian ditanyai terkait tujuan postingannya. Beberapa ia ditempeleng oleh orang di sana. Terakhir ia dipaksa meminta maaf dengan membuat surat dan menandatanganinya.

EGI ADYATAMA