Nasional, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wali Kota Cimahi non-aktif Atty Suharti dengan hukuman 5 tahun penjara dan suaminya, Itoc Tochija, selama 8 tahun bui. Atty dan suaminya yang merupakan mantan wali kota Cimahi dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap dari pengusaha untuk memuluskan tender proyek Pasar Atas Cimahi pada 2015.
"Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Atty Suharti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa 2 Itoc Tochija selama 8 tahun penjara," ucap Ketua Tim Jaksa Ronald F. Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 16 Agustus 2017.
Baca juga: Suap Pasar Cimahi, KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Atty
Jaksa menuntut pasangan suami-isteri itu dengan Pasal 12 a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka berdua terbukti telah menerima hadiah uang komitmen fee secara bertahap dari dua pengusaha Hendriza Soleh dan Triswara Dhanu Brata sebesar Rp 2,4 miliar ditambah Rp 500 juta. Duit tersebut diberikan untuk memuluskan proyek pembangunan tahap 2 Pasar Atas Cimahi tahun 2015.
Dalam berkas dakwaan kedua terdakwa, jaksa menyebut uang yang diterima Itoc dan Atty itu patut diduga digunakan untuk dana kampanye Atty yang akan mencalonkan kembali menjadi Wali Kota Cimahi tahun 2017.
Jaksa menganggap perbuatan kedua terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan para terdakwa sangat tidak mencerminkan pejabat publik yang harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kedua poin tersebut merupakan hal yang memberatkan terdakwa.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dipidana seelumnya, para terdakwa sudah berusia lanjut," kata Jaksa.
Kuasa hukum Atty Suharti dan Itoc, Andi Syafrani, menyebutkan, tuntutan jaksa kepada kliennya cukup subjektif. Namun, ia menghormati putusan tersebut. "Secara fakta peran posisi keterlibatan, perbuatan Atty dilakukan sangat minim menurut kami jauh dari perbuatan pidana," kata Andi saat ditemui selepas sidang.
IQBAL T. LAZUARDI S
0 Response to "Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti Dituntut 5 Tahun Bui"
Posting Komentar