Metro, Jakarta - Partai Gerindra melaporkan situs tribungroup.com kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri) karena memuat sebuah tulisan yang diduga berkonten fitnah terhadap Prabowo Subianto. Adapun tulisan tersebut berjudul "Tidak Terima Dipecat Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo”.


"Patut diduga berita yang disampaikan oleh tribungroup.com ini adalah berita rekayasa yang dalam hal ini ingin memojokkan atau mematahkan perjuangan Pak Prabowo," ujar M. Said Bakhrie, Anggota Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Dewan Pimpinan Partai (DPP) Gerindra di Bareskrim, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 September 2017. 



 



Menurut Said, berita tersebut merupakan fitnah karena tidak masuk akal ada perintah seperti itu dari Prabowo. Said menduga tulisan itu khusus dibuat untuk memuat berita yang berisi fitnah. Said menilai situs tersebut berkaitan dengan judi online karena ada tulisan "info agen, tips, trik jitu bermain judi online“ di bawah tulisan "Tribun Group". 

Baca: Yansen Binti Jadi Tersangka Pembakaran 7 Sekolah di Kalteng




 



"Kami harap Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya termasuk dalang yang mengatur pemberitaan di belakangnya," ujar Said. 



 



Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menuturkan tulisan tersebut telah diunggah kurang dari 12 jam lalu. Ketika Tempo mencoba mengakses url tersebut, tribungroup.com sudah tidak dapat dibuka dan muncul tulisan 'bandwidth limit exceeded'. Namun, website tribun group masih bercokol di mesin pencari Google. 




"Siang tadi sekitar jam 12.00 masih bisa dibuka tapi sekarang sudah tidak bisa dibuka tapi beruntung saya sudah membuat screenshoot," ujar Habiburokhman.

Baca: Berikut Peran Yansen Binti dalam Pembakaran 7 SD di Palangka Raya



 



Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah Yansen Binti sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Palangkaraya pada akhir Juli 2017. Yansen Binti dikenai Pasal 187 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dan tersangka lain diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.



 



LARISSA HUDA