Bisnis, Jakarta - Persatuan Penulis Indonesia (Satu Pena) meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mensosialisasikan penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen bagi penulis.

Baca: Ditjen Pajak: Tidak Ada Pembedaan Pajak Penulis dan Artis


Satu Pena, dalam keterangan pers hari ini, mengatakan masih banyak penulis yang ditolak menggunakan NPPN karena ada perbedaan pemahaman dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak penulis. Satu Pena menganggap pemahaman mengenai NPPN bagi pendapatan penulis belum merata ke seluruh KPP.

Selain untuk KPP, sosialisasi ini juga dianggap penting untuk banyak penulis yang juga belum mengetahui kebijakan NPPN tersebut. Akibatnya, banyak dari mereka yang belum sempat memasukkan syarat-syarat berupa surat pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP. Untuk itu Satu Pena meminta masa transisi hingga satu tahun pajak.


Satu Pena mengusulkan agar semua penulis yang memenuhi syarat dapat menggunakan NPPN 50 persen pada pelaporan pajak yang akan datang (di tahun 2018 untuk tahun pajak 2017). Caranya adalah dengan memberikan surat pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum atau pada saat pelaporan pajak penghasilan.

Satu Pena juga meminta pemerintah untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) untuk semua buku. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.011/2013, buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Satu Pena meminta pembebasan pajak tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi buku pelajaran dan agama, tetapi juga semua jenis buku.

Sebelumnya pada 5 September 2017 novelis Tere Liye mengeluhkan pajak penghasilan penulis yang dinilainya terlampau tinggi dibandingkan dengan pengusaha maupun profesi lainnya. Ia mengeluhkan penghasilan penulis yang disebut sebagai royalti sehingga tidak bisa dihitung dengan NPPN.

Dua hari kemudian, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat terkait penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50 persen bagi pendapatan penulis. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah.


Dalam surat yang diterbitkan pada 7 September 2017 itu dijelaskan besarnya NPPN bagi penulis adalah 50 persen dari penghasilan bruto, baik honor ataupun royalti yang diterima dari penerbit.

Dalam surat dengan nomor S-639/PJ.03/2017 itu disebutkan penghasilan penulis dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan beberapa syarat. Pertama wajib pajak memiliki penghasilan bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar. Kedua, wajib pajak memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.


Baca: Begini Hitung-hitungan Pajak yang Dikeluhkan Tere Liye


Ketiga, wajib pajak diharuskan melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-4/PJ/2009. Di akhir surat tersebut disebutkan penghasilan bruto itu meliputi semua penghasilan, termasuk royalti dari hak cipta yang dimiliki penulis.


ALFAN HILMI