Nasional, Jambi - Lelaki berinisial M, 29 tahun, satu dari dua orang terduga teroris yang diamankan Densus 88 Antiteror, Senin, 29 Mei 2017, selama mengontrak bersama istrinya, di salah satu rumah di kawasan Rukun Tetangga (RT) 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diketahui tidak pernah melapor ke Ketua RT setempat.

"Jujur saja saya sebelumnya tidak pernah tahu terduga Densus 88 Antiteror) dua hari lalu adalah warga saya, karena yang bersangkutan tidak pernah lapor," kata Ketua RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Narajo, Kota Jambi, Lilik, kepada Tempo, Rabu, 31 Mei 2017.

Baca juga:
teroris diamankan di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut, ujar Rikwanto.

SYAIPUL BAKHORI