Nasional, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menilai keterangan saksi Andreas Setiawan dalam persidangan dengan terdakwa Handang Soekarno tidak logis, dalam sidang kasus suap pajak. Keterangan yang tidak logis itu merujuk pada percakapan antara Andreas dan Handang melalui WhatsApp pada November 2016.

Dalam percakapan pada 18 November 2016, Andreas menyapa Handang terlebih dulu. Handang pun membalas percakapan itu. “Perihal ‘paketan’ saking Surabaya pripun Mas? Kalau perlu ditaruh rekening saya ada mas,” kata Andreas. “Siap mas sore ini sudah siap,” ujar Handang, yang kemudian tersangkut kasus suap pajak.

Baca juga:
suap pajak. Jaksa pun demikian, menjelaskan bahwa keterangan yang bohong akan berakibat hukum. Namun meski berkali-kali dicecar dan diingatkan, Andreas tetap menegaskan bahwa percakapan itu hanya untuk meminjam uang ke Handang dengan jumlah antara Rp 50-100 juta.

DANANG FIRMANTO