Nasional, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme Dewan Perwakilan Rakyat Muhamad Syafi'i  membantah Pansus memperlambat pembahasan undang-undang tersebut. "Pansus sudah bekerja secara maraton," kata Syafi'i di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.

Menurut Syafi'i Pansus sudah bekerja secara maksimal membahas revisi UU Antiterorisme. Namun karena permasalahannya terus berkembang akibatnya pembahasannya menjadi lebih panjang.

Baca: Revisi UU Antiterorisme, Kapolri Tito: Kuatkan Pencegahan Teror

Syafi'i menuturkan Pansus baru efektif bekerja sejak Mei tahun lalu serta rutin dilakukan setiap Rabu dan Kamis. "Jadi, baru sekitar kurang lebih satu tahun," kata Syafi'i.

Dari kegiatan Pansus tersebut, ujar Syafi'i, masih harus dipotong lagi dengan adanya kegiatan paripurna DPR. Secara substansi, kata dia, banyak juga materi yang baru muncul untuk didiskusikan di Pansus dan Panitia Kerja (Panja).  Sebelumnya materi-materi tersebut tidak ada di RUU Antiterorisme.

Selain itu, kata Syafi'i, pemerintah juga meminta waktu untuk menyusun ulang sampai 14 kali. "Apakah ini juga dikatakan memperlambat?" ujarnya.

Simak: Ketua DPR: Pembahasan Revisi UU Antiterorisme Bakal Dipercepat

Menurut syafi'i, ketika Pemerintah meminta waktu untuk koordinasi, berarti ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam perkembangannya. "Itu belum ada di UU tersebut."

Syafi'i berujar dari 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang masuk, Pansus sudah membahas 61 DIM. "Sisanya, tinggal soal redaksional saja," kata Syafi'i.

Syafi'i mengungkapkan yang masih menjadi persoalan adalah soal definisi apa itu tindak pidana terorisme. Pansus menginginkan agar ada penetapan yang objektif dan proporsional siapa yang disebut teroris.

Lihat: Revisi UU Anti-Terorisme, Fadli Zon: Ini Isu Sensitif

Pansus ingin difininisi teroris tidak menyasar pada kelompok dan agama tertentu, padahal banyak yang melakuhan tindakan dengan klausal sama. "Tapi karena berbeda agama ditetapkan secara berbeda," ujar dia.

Untuk itu politikus Partai Gerindra tersebut ingin ada kejelasan definisi tindak pidana teroris  sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda.

ALBERT ADIOS GINTINGS | KSW