Metro, Jakarta - Polda Metro Jaya sedang memeriksa tersangka ujaran kebencian Alfian Tanjung. "Ya, sedang diperiksa di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris James.

Alfian memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu, 31 Mei 2017. Alfian ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena tulisannya dalam akunnya di media sosial. Isinya, Alfian menyatakan 85 persen dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berasal dari kader Partai Komunis Indonesia.

Baca:Alfian Tanjung Tersangka, Istana Harap Isu 'Buatan' Selesai
Hari Ini Alfian Tanjung Diperiksa Soal Kader PKI Kuasai Istana

PDIP tidak berterima dan melaporkan Alfian ke Polda Metro Jaya. "Ini laporan dari PDIP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Selain tersangka ujaran kebencian di media sosial, Alfian juga telah menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian di Surabaya. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kemarin, ia resmi ditahan oleh Mabes Polri.

Baca juga:
Penghinaan Rizieq, Kepala Polres Tangerang: Indrie dan FPI Damai
Penangkapan Tersangka Kebencian, Polri: Bukan Batasi Berpendapat

Argo mengatakan saat ini Alfian dititipkan ke Polda Metro Jaya meski ia belum ditahan dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Metro Jaya. Untuk pemeriksaan ini, Polda meminjam Alfian untuk sementara dari Mabes Polri.

Di Mabes Polri, Alfian dijerat dengan pasal yang sama. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.


EGI ADYATAMA