Nasional, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menilai Revisi UU Antiterorisme, DPR: Definisi Teroris Jadi Perdebatan)

Charles mengatakan tidak anti TNI. Namun, menurut dia, dalam melaksanakan tugas, tiap institusi harus didudukkan dalam Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) serta proporsinya yang ideal. Dia berpendapat, tugas TNI untuk pertahanan negara sedangkan penegakan hukum merupakan wilayah Kepolisian dan Densus 88 Anti-teror.

"Agak lucu kalau TNI dijadikan penyidik dan lakukan penangkapan karena akan menjadi kecacatan hukum," tutur Charles.

Selain itu Charles menilai banyak pihak yang menyalahartikan pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Menurut dia, keinginan Presiden adalah pelibatan TNI secara terbatas yaitu mengacu pada Pasal 7 UU TNI yaitu terlibat dalam pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara. (Baca: Wiranto Ingin TNI Turun Langsung Berantas Terorisme, Bukan BKO)

"Presiden sebagai panglima tertinggi TNI pasti memahami Tupoksi institusi tersebut," ucap Charles.  Karena itu, Charles berujar, pernyataan Presiden Jokowi tersebut banyak disalah artikan. "Karena sebenarnya pelibatan TNI namun secara terbatas seperti sekarang."

Direktur Imparsial, Al Araf dalam diskusi tersebut mengatakan faktor utama dalam terorisme adalah ideologi. Bukan semata karena karena ketidakadilan ekonomi seperti banyak analisis yang dikemukakan beberapa pihak. (Baca: TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme, Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Masa Lalu)


Menurut dia, di era orde lama dan orde baru, teror dijadikan ideologi perlawanan sehingga tidak bisa diantisipasi dengan pendekatan represif.

"Saya menilai basis persoalannya adalah ideologis dari terorisme ini, ya memang ketidakadilan ekonomi namun rutenya adalah ideologi yang dianut masyarakat," tutur Al Araf.

Dia menilai Imparsial: Keterlibatan TNI Tak Perlu Masuk Revisi UU Terorisme)

ANTARA