Metro, Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), gabungan pengacara Rizieq Syihab, mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan gelar perkara. Koordinator TPUA Eggi Sudjana mengatakan penyidik telah bertindak berlebihan dengan menetapkan tersangka kepada kliennya.

"Diperiksa saja belum. Bahkan untuk jadi saksi saja belum layak," kata Eggi di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017. Sebab untuk menjadi seorang saksi, Rizieq mesti melihat dan mengalami langsung kejadian yang sebenarnya. Sedangkan dalam kasus dugaan chat pornografi, pengacara yakin kliennya tidak terlibat.

Eggi menyatakan Rizieq hanya akan kembali ke Indonesia asalkan penyidik telah melakukan gelar perkara. "Habib Rizieq pasti datang asal tidak ditahan," ucapnya.


Baca: Rizieq Tak Pulang, Eggy: Untuk Menghindari Konflik 

Menurut dia, ada alasan tersendiri mengapa kliennya tidak segera pulang ke Indonesia untuk memenuhi panggilan polisi. Eggi menyebut Rizieq tidak ingin jamaahnya melakukan aksi yang tidak diinginkan saat melihat pimpinannya ditahan. "Dia hindari itu agar tidak terjadi konflik," kata Eggi.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat pornografi. Ia bersama Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Baca: Pengkritik Rizieq Syihab Tak Gentar Tulis Status Lagi tentang FPI 

Lebih lanjut, Eggi menuturkan saat ini kliennya masih berada di Arab Saudi. Kepergian Rizieq ke Arab Saudi dalam rangka menunaikan ibadah umrah. Menurut Eggi, masa visa umrah Rizieq akan berakhir pada 17 Ramadan nanti.

ADITYA BUDIMAN