Nasional, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang menilai pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Meskipun sejumlah fraksi di DPR RI telah mengirim nama-nama anggota untuk pansus tersebut.
Direktur PUSaKO Feri Amsari mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket bertentangan dengan Pasal 199 dan Pasal 201 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPR (MD3). Sehingga konsekuensi hukumnya, segala tindakan yang mengatasnamakan panitia angket adalah ilegal.
Baca :
KPK: Pembentukan Panitia Angket KPK Terkesan Dipaksakan
Nama-nama Anggota Lima Fraksi di Pansus Hak Angket KPK
"Bahkan segala dana yang berkaitan dengan itu merupakan penyimpangan keuangan negara," ujar alumnus William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat itu di Padang, Kamis 1 Juni 2017.
Bagi Feri, Pansus Hak Angket harus dianggap batal demi hukum. Lembaga negara dan institusi lainnya, tidak boleh bekerjasama dengan mereka. Sebab sama dengan bekerjasama dengan lembaga yang pembentukannya melanggar hukum.
Menurutnya, pansus juga berpotensi melakukan penyimpangan keuangan negara karena keberadaanya ilegal. KPK bisa saja mengusut dugaan penyimpangan keuangan tersebut, setelah habis masa jabatan DPR sekarang.
"Jadi DPR harus berhati-hati dengan langkah politik yang berbenturan dengan hukum," ujarnya.
Simak juga : Hak Angket KPK, Baleg: Belum Ada Permintaan Tafsir Anggota Pansus
Pansus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah terbentuk. Sebanyak lima fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengatakan beberapa fraksi akan menyusul untuk mengirimkan anggotanya. Menurut dia, ada fraksi-fraksi yang belum mendapatkan kesepakatan dari pimpinan partai.
Lima fraksi yang telah mengirimkan anggotanya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Sementara itu, baru dua partai yang telah menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya di Pansus Hak Angket yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
ANDRI EL FARUQI
0 Response to "PUSaKO Menilai Pansus Hak Angket KPK Tidak Sah, Alasannya..."
Posting Komentar