Nasional, Jakarta - Ketua Panitia Khusus pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Revisi UU Antiterorisme), Muhammad Syafii, menolak lambatnya penyelesaian RUU ini berdampak terhadap munculnya aksi-aksi teroris belakangan ini. Sebab, meski belum selesai dibahas, aparat sudah memiliki dasar hukum yaitu UU yang lama.

"Jika kejadian teror karena UU ini belum selesai, itu lebay (berlebihan)," kata Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.

Baca : Sebab-sebab Lambatnya Pembahasan RUU Antiterorisme

Desakan untuk menyelesaikan RUU Antiterorisme ini menguat setelah aksi bom bunuh diri kembali terjadi di Indonesia. Dua buah bom meledak di terminal Kampung Melayu pada rabu pekan lalu dan mengakibatkan lima orang tewas dan sepuluh lainnya luka-luka.

Dalam Revisi UU Antiterorisme ini setidaknya ada beberapa isu krusial yang dibahas seperti definisi terorisme, pelibatan TNI, perpanjangan masa tahanan, dan perhatian untuk para korban.

AHMAD FAIZ